- Hak untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi
- Hak memperoleh asuhan keperawatan yang bermutu baik
- Hak untuk memilih dokter yang merawat
- Hak untuk meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain
- Hak atas privasi dan kerahasiaan berkenaan penyakit yang diderita
- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakit yang diderita, tindakan medis apa yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyakit sebagai akibat tindakan tersebut, alternatif pengobatan lain, prognosis atau perjalanan penyakit serta perkiraan biaya pengobatan
- Hak untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya pada orang atau pihak lain
- Hak untuk mengajukan keluhan dan memperoleh tanggapan segera
- Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri
- Hak untuk menjalankan ritual agama dan kepercayaanya, selama tidak mengganggu pengobatan pasien lainnya
KEWAJIBAN PASIEN
- Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di Puskesmas Sukodono
- Pasien wajib untuk menceritakan secara jujur tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya
- Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatanya
- Pasien dan /atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya
No comments:
Post a Comment